Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan siran dorung PLN 123 (24 jam) Senin–Jumat 07.30–16.30 WIB
Profil Unit Layanan

Tentang PLN siran dorung

Mengenal lebih dekat Perusahaan Listrik Negara siran dorung, unit layanan PT PLN (Persero) yang menyalurkan listrik andal untuk masyarakat siran dorung.

Profil Unit Layanan

PLN siran dorung adalah unit layanan PT PLN (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. Sebagai unit operasional di wilayah siran dorung, kantor ini bertanggung jawab atas distribusi listrik, pelayanan pelanggan, pemeliharaan jaringan, dan penanganan gangguan untuk seluruh masyarakat siran dorung.

Sebagai entitas yang berada di bawah PT PLN (Persero) Holding, PLN siran dorung mengemban misi nasional untuk memberikan akses listrik yang andal, ramah lingkungan, dan terjangkau bagi setiap rumah tangga, pelaku usaha, fasilitas publik, dan industri di siran dorung.

Dasar Hukum

Operasional PLN siran dorung berlandaskan pada peraturan perundang-undangan utama berikut:

  • UU No. 30 Tahun 2009, Ketenagalistrikan
  • UU No. 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • PP No. 14 Tahun 2012, Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  • Permen ESDM No. 28 Tahun 2016, Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero)
  • Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Tenaga Listrik

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan struktur PT PLN (Persero), PLN siran dorung mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Distribusi Tenaga Listrik, Menyalurkan tenaga listrik dari gardu induk ke pelanggan melalui jaringan distribusi tegangan menengah (TM) dan tegangan rendah (TR).
  • Pelayanan Pelanggan, Pasang baru, perubahan daya, mutasi pelanggan, pembayaran tagihan, dan layanan pengaduan masyarakat siran dorung.
  • Pemeliharaan Jaringan, Pemeliharaan rutin gardu distribusi, jaringan SUTM/SUTR, dan KWh meter agar pasokan listrik tetap andal.
  • Penanganan Gangguan, Penanganan gangguan listrik 24 jam, mulai dari pemadaman, korsleting, sampai pemulihan setelah bencana alam.
  • Pemasaran & Niaga, Promosi program pelanggan baru, transaksi token prabayar, penagihan pascabayar, dan kerja sama dengan pelaku usaha.
  • Edukasi Listrik Aman, Sosialisasi penggunaan listrik aman, hemat energi, dan tindakan saat terjadi gangguan kelistrikan.
Wilayah Kerja: Seluruh wilayah siran dorung
Layanan Utama: Pasang baru, tambah daya, token listrik, tagihan, gangguan
Kantor: Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan siran dorung
Aplikasi Resmi: PLN Mobile · Contact Center PLN 123

Sejarah Singkat

Sejarah ketenagalistrikan di Indonesia bermula sejak masa kolonial Belanda pada akhir abad 19. Pada 27 Oktober 1945, dengan Maklumat Pemerintah RI, perusahaan-perusahaan listrik dan gas dinasionalisasi menjadi Jawatan Listrik dan Gas. Tanggal tersebut kini diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum (Perum) pada 1972, dan kemudian beralih status menjadi Perseroan Terbatas (Persero) pada 1994. Sejak saat itu, PLN terus bertransformasi menjadi BUMN ketenagalistrikan terdepan, dan kini sedang menjalani transisi energi bersih untuk mendukung target Net Zero Emission 2060. PLN siran dorung siran dorung hadir sebagai bagian dari komitmen PLN dalam mendekatkan layanan listrik ke seluruh masyarakat.

Cakupan Pelayanan

PLN siran dorung melayani seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah siran dorung, meliputi:

  • Rumah tangga (golongan tarif R1/R2/R3) untuk pasang baru dan layanan pelanggan
  • Usaha komersial (golongan B1/B2/B3) untuk warung, toko, mall, perkantoran
  • Industri (golongan I1/I2/I3/I4) untuk pabrik, manufaktur, dan industri besar
  • Sosial & fasilitas publik (golongan S1/S2/S3) untuk sekolah, RS, masjid, gereja
  • Layanan pemerintahan (golongan P1/P2/P3) untuk kantor instansi dan PJU
  • Pelanggan prabayar (token) dan pascabayar (tagihan bulanan)
Pencapaian Kami

PLN siran dorung dalam Angka

85JT+
Pelanggan Nasional
99.9%
Rasio Elektrifikasi
24 Jam
Layanan Gangguan
PROPER
Sertifikat Hijau